Februari 25, 2026

Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Cegah Penyakit Menular Strategis, Bupati Lutim Keluarkan Surat Edaran 

LUWU TIMUR-Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan sebagai langkah antisipatif terhadap penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 100.3.4.2/399/DISPKP yang ditetapkan pada 18 Februari 2026.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian terkait peningkatan kewaspadaan dan pengendalian penyakit hewan menular strategis secara nasional.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, meminta seluruh camat menyosialisasikan ketentuan tersebut hingga tingkat desa. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kelengkapan dokumen persyaratan teknis kesehatan bagi setiap hewan dan produk hewan yang akan dilalulintaskan keluar maupun masuk wilayah Luwu Timur.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, peternak, pedagang, dan pelaku usaha wajib mengajukan dokumen kesehatan secara daring melalui sistem yang disediakan pemerintah pusat paling lambat dua minggu sebelum pengiriman.

Selain itu, pengawasan akan dilakukan di pintu-pintu masuk wilayah Luwu Timur. Hewan dan produk hewan yang masuk dari daerah lain wajib dilengkapi dokumen kesehatan yang diterbitkan otoritas veteriner daerah asal.

Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan risiko masuknya penyakit hewan yang dapat berdampak pada kesehatan ternak, stabilitas produksi, hingga ketahanan pangan daerah.

Pemerintah daerah  juga membuka layanan pendampingan pengurusan dokumen melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Luwu Timur berharap sistem pengawasan lalu lintas hewan berjalan lebih tertib, terukur, dan mampu melindungi sektor peternakan daerah dari ancaman penyakit menular strategis. (#)

Berita Terkait